Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) merupakan instansi teknis daerah yang bertanggung jawab dalam urusan kebakaran dan penyelamatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal, Damkar OKU Timur memiliki struktur organisasi yang tersusun secara hierarkis dan fungsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan perangkat daerah.
Struktur organisasi ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang efektif, pembagian tugas yang jelas, serta respons cepat terhadap kejadian darurat di seluruh wilayah kabupaten.
1. Kepala Dinas
Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Dinas bertanggung jawab memimpin, mengarahkan, dan mengawasi seluruh kegiatan operasional maupun administratif di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretariat
Di bawah Kepala Dinas terdapat Sekretariat, yang mengoordinasikan kegiatan perencanaan, keuangan, dan administrasi umum. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian, mengelola surat menyurat, arsip, kepegawaian, dan tata usaha.
-
Subbagian Keuangan, bertugas dalam pengelolaan anggaran, pembayaran, dan pelaporan keuangan.
-
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, yang menyusun rencana kerja, program, serta laporan evaluasi kinerja dinas.
3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran
Bidang ini merupakan unit teknis utama yang menangani langsung pemadaman kebakaran dan penyelamatan di lapangan. Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, dan dibagi menjadi dua seksi:
-
Seksi Pemadaman dan Penyelamatan, bertugas menangani kejadian kebakaran, evakuasi korban, dan operasi tanggap darurat lainnya.
-
Seksi Sarana dan Prasarana, mengelola pemeliharaan armada, alat pelindung diri (APD), dan kesiapan logistik operasional.
4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Bidang ini fokus pada upaya pencegahan kebakaran dan peningkatan kesadaran masyarakat. Terdiri dari:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi, bertugas melakukan penyuluhan, pelatihan, dan simulasi kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kantor, dan komunitas.
-
Seksi Inspeksi dan Pengawasan, melakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran bangunan serta memberikan rekomendasi teknis dan sertifikasi keselamatan.
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran
Untuk menjangkau wilayah yang luas dan mempercepat waktu tanggap, Damkar OKU Timur membentuk beberapa UPTD di kecamatan-kecamatan strategis seperti Martapura, Belitang, dan Cempaka. Masing-masing UPT dipimpin oleh Kepala Unit dan bertugas menjalankan fungsi pemadaman dan penyelamatan di wilayah kerja masing-masing.