Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa unit kerja fungsional. Masing-masing unit memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling mendukung untuk memastikan kelancaran pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan secara menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten. Struktur unit kerja ini disusun sesuai dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah serta kebutuhan teknis operasional di lapangan.

Berikut adalah uraian unit-unit kerja yang ada di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran OKU Timur:

1. Kepala Dinas

Merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi yang memiliki tanggung jawab penuh dalam perencanaan, pengendalian, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh program dan kegiatan dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat berperan dalam mendukung administrasi internal dinas. Tugas utamanya adalah mengelola urusan kepegawaian, perencanaan, keuangan, serta pelaporan kegiatan. Sekretariat terdiri atas tiga subbagian, yaitu:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    Mengelola arsip, surat menyurat, absensi, dan pengembangan sumber daya manusia.

  • Subbagian Keuangan
    Bertanggung jawab atas penyusunan anggaran, pembiayaan kegiatan, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
    Menyusun rencana program, pengumpulan data kegiatan, serta mengevaluasi kinerja dan output dinas.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Unit ini merupakan garda depan dalam penanganan kejadian kebakaran dan penyelamatan. Terdiri dari:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
    Bertugas melakukan pemadaman api, evakuasi korban, penyelamatan dalam kecelakaan atau bencana, dan penanganan kondisi darurat lainnya.

  • Seksi Sarana dan Prasarana Operasional
    Mengelola kelengkapan operasional seperti mobil pemadam, alat pemadam, peralatan pelindung diri (APD), dan logistik lainnya.

4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Unit ini fokus pada upaya preventif dan peningkatan kesadaran masyarakat. Terdiri dari:

  • Seksi Sosialisasi dan Edukasi
    Melaksanakan pelatihan, penyuluhan, dan simulasi kebakaran di sekolah, kantor, pasar, serta komunitas masyarakat.

  • Seksi Pengawasan dan Inspeksi Proteksi Kebakaran
    Bertugas memeriksa sistem keselamatan kebakaran bangunan (hydrant, APAR, alarm, jalur evakuasi), serta mengeluarkan rekomendasi teknis dan sertifikasi.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran

Untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan kecepatan tanggap darurat, Damkar OKU Timur membentuk UPTD di kecamatan-kecamatan strategis seperti Martapura, Belitang, Buay Madang, dan Cempaka. Masing-masing UPTD bertugas memberikan layanan pemadaman dan penyelamatan di wilayahnya secara langsung, serta berkoordinasi dengan dinas pusat untuk pelaporan dan dukungan sumber daya.

Dengan struktur unit kerja ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU Timur dapat menjalankan tugasnya secara efisien dan responsif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah kabupaten dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap risiko kebakaran dan kondisi darurat lainnya.