Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebakaran dan penyelamatan. Sebagai bagian dari sistem penanggulangan bencana daerah, Damkar OKU Timur memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan masyarakat dari ancaman kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKU Timur adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kebakaran dan penyelamatan, sesuai kewenangan daerah, serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi.

Tugas ini mencakup upaya preventif (pencegahan), responsif (penanggulangan), dan edukatif (penyadaran masyarakat), baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun koordinasi lintas sektor dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Damkar OKU Timur memiliki beberapa fungsi pokok, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan
    Meliputi penyusunan pedoman, prosedur operasional standar (SOP), dan kebijakan teknis yang mendukung sistem penanggulangan kebakaran di tingkat kabupaten.

  2. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan
    Melakukan tindakan cepat terhadap kejadian kebakaran, evakuasi korban, dan penanganan darurat seperti banjir, pohon tumbang, kecelakaan, serta penyelamatan hewan berbahaya.

  3. Pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat
    Memberikan penyuluhan dan simulasi kepada masyarakat, pelajar, dan pelaku usaha mengenai cara mencegah kebakaran, menggunakan alat pemadam ringan (APAR), serta evakuasi dini.

  4. Pemeriksaan dan pengawasan sistem proteksi kebakaran bangunan
    Menilai dan memverifikasi kelayakan sistem keselamatan kebakaran pada gedung pemerintah, fasilitas umum, dan tempat usaha, serta memberikan rekomendasi teknis atau sertifikat kelayakan.

  5. Pengelolaan sarana, prasarana, dan logistik operasional
    Memastikan seluruh armada pemadam, perlengkapan pelindung diri (APD), dan peralatan penyelamatan dalam kondisi siap pakai dan terdistribusi di seluruh wilayah pelayanan.

  6. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia
    Melaksanakan pelatihan internal maupun eksternal bagi personel Damkar, serta membangun jaringan kerja sama dengan instansi lain untuk peningkatan kompetensi teknis dan manajerial.

  7. Pelayanan pengaduan dan respons darurat 24 jam
    Menyediakan layanan call center atau posko siaga 24 jam untuk menerima laporan kejadian kebakaran dan keadaan darurat lainnya dari masyarakat secara cepat dan akurat.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan berbasis mitigasi, Damkar OKU Timur menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tangguh, dan bebas dari ancaman kebakaran.